klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

287 Sekolah di Sumenep Masih Dipimpin Plt, Pemkab Percepat Pengisian Kepala Sekolah Definitif

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, dalam sebuah kesempatan. (M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, dalam sebuah kesempatan. (M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Sebanyak 287 sekolah di Kabupaten Sumenep hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Untuk memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan, seluruh satuan pendidikan tersebut sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses pengisian jabatan rampung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Moh. Iksan, menjelaskan kebutuhan kepala sekolah definitif mencakup 280 jabatan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan tujuh jabatan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurutnya, pemerintah daerah telah membuka seleksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Pada tahap pertama, sebanyak 247 ASN telah mendaftarkan diri melalui sistem yang disediakan.

"Kami telah membuka kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, tercatat 247 orang telah mengajukan diri," ujar Iksan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 peserta yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi calon kepala SD.

Namun, jumlah pelamar untuk jenjang SD masih belum mencukupi kebutuhan. Disdik mencatat masih kekurangan sekitar 65 calon kepala sekolah sehingga seleksi tahap kedua akan segera dibuka.

"Untuk calon kepala SD masih kurang sekitar 65 orang dari kebutuhan. Karena itu, kami akan membuka seleksi tahap kedua," katanya.

Selama proses pengisian jabatan berlangsung, Disdik tetap menunjuk pelaksana tugas di sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif agar kegiatan belajar mengajar maupun tata kelola sekolah tidak mengalami kendala.

"Langkah ini dilakukan agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan lancar. Meskipun dipimpin Plt, proses pembelajaran dan manajemen sekolah harus tetap optimal," jelasnya.

Iksan menambahkan, proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon yang berstatus PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Seluruh tahapan pengisian jabatan ini dilaksanakan sesuai aturan agar proses penempatan kepala sekolah berlangsung objektif dan berdasarkan kompetensi," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan proses penetapan kepala sekolah definitif telah memasuki tahap akhir. Seluruh berkas administrasi telah selesai diproses dan kini tinggal menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk pengisian kepala sekolah yang masih kosong saat ini sedang berproses. Berkasnya sudah ada di meja saya dan kami targetkan selesai bulan ini," pungkasnya.

Editor :