klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jaksa Bongkar Praktik Haram BSPS Sumenep, Koordinator Kabupaten Dituntut 7 Tahun Penjara

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
PUTUSAN : Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Risky Pratama dituntut hukuman penjara.
PUTUSAN : Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Risky Pratama dituntut hukuman penjara.

KLIKJATIM.Com | SumenepJaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara gamblang dugaan praktik rasuah dalam penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jaksa mengungkap adanya pungutan liar terhadap warga penerima bantuan yang nilainya mencapai Rp3 juta per orang.

Fakta tersebut dituangkan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Risky Pratama yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep Tahun 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa menuntut Risky dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Berdasarkan berkas tuntutan, dugaan korupsi berjamaah ini tidak dilakukan seorang diri. Risky ditengarai beraksi bersama Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Jaksa menerangkan, mengacu pada keterangan sejumlah saksi mulai dari kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga warga penerima manfaat, para terdakwa awalnya menggelar sosialisasi program BSPS di berbagai desa dengan melibatkan jajaran pemerintah desa setempat. Dalam proses tersebut, calon penerima bantuan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang jika ingin namanya masuk dalam daftar penerima program stimulan tersebut.

Skema penarikan uang haram tersebut diatur bertahap. Warga diminta membayar uang muka (down payment/DP) sebesar Rp1 juta di awal. Setelah Surat Keputusan (SK) Penetapan penerima bantuan diterbitkan, warga diwajibkan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2 juta, sehingga total pungutan genap menyentuh Rp3 juta.

"Jika membayar uang muka atau DP Rp 1 juta dan sisanya dibayar pada saat terbit Surat Keputusan Penetapan, maka harus membayar sebesar Rp 2 juta sehingga jumlahnya sebesar Rp 3 juta," tegas jaksa dalam persidangan, Kamis (16/7/2026).

Langkah lancung para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa membeberkan, terdakwa Risky Pratama diduga menikmati keuntungan pribadi hasil pemotongan dana BSPS sebesar Rp3.952.201.800. Aliran dana haram dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 ini juga mengalir deras ke banyak pihak.

Di antaranya Amin Arif Santoso disebut menerima Rp2,339 miliar, Wildanun Mukhalladun Rp1,459 miliar, Heri Wahyudi Rp2,959 miliar, Noer Lisal Anbiyah Rp325 juta, serta Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo yang diduga kecipratan Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, aliran dana juga menyasar jajaran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan akumulasi mencapai Rp6.566.150.000, Slamet Riadi Rp320 juta, Subarjo Rp189 juta, Sarmuji Rp50 juta, Adi Santoso Rp72 juta, Muraja Rp340 juta, serta puluhan kepala desa dan perangkat desa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6.804.550.500.

Selain tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, JPU menuntut Risky Pratama dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800.

Jika dalam waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka jaksa berhak menyita dan melelang aset kekayaan terdakwa. Bila nilai harta benda yang disita masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Editor :