KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan analisis dan evaluasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro guna memastikan seluruh regulasi yang disusun sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Bojonegoro, Rabu (15/7), membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Kabupaten Layak Anak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, menegaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu melindungi hak-hak masyarakat.
"Harapannya, produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi pedoman penyusunan peraturan yang berperspektif hak asasi manusia," ujarnya.
Menurut Toar, seluruh kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mengedepankan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia. Ia menilai dua dari tiga raperda yang dibahas memiliki keterkaitan langsung dengan isu HAM, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, hingga perlindungan pekerja perempuan, kata dia, membutuhkan regulasi yang mampu memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
"Karena itu regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal kepada kelompok rentan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiono mengatakan penyusunan setiap raperda selalu melibatkan koordinasi dengan KemenHAM agar materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip HAM.
Ia menjelaskan masukan dari KemenHAM menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Keputusan akhirnya memang berada di DPRD. Namun selama pembahasan kami terus berdiskusi dan menerima masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan perspektif hukum dan hak asasi manusia," katanya.
Sudiono menambahkan, dua raperda telah memasuki tahap pembahasan lanjutan, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum masih dalam proses pendalaman.
Ia berharap hasil evaluasi dari KemenHAM Jawa Timur dapat memperkuat kualitas regulasi yang disusun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Editor : Abdul Aziz Qomar