klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Giliran Pihak Korban Laporkan Anggota Dewan Nur Hudi ke Badan Kehormatan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Korban beserta keluarga didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Nur Hudi ke Badan Kehormatan DPRD Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Korban beserta keluarga didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Nur Hudi ke Badan Kehormatan DPRD Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Ariyanto kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) setempat. Setelah dari perwakilan mahasiswa beberapa waktu lalu, kali ini giliran pihak korban juga melaporkan hal serupa ke gedung parlemen di Jalan Wakhid Hasyim, Senin (18/5/2020).

Pantauan di lapangan, kedatangan pihak korban beserta keluarganya didampingi kuasa hukum Abdullah Syafi'i bersama lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.

Syafi’l mengatakan, pelaporan resmi dari pihak korban ke BK ini sekaligus membantah klarifikasi NH (Nur Hudi) beberapa waktu lalu. Menurutnya, NH datang kepada korban dan menawarkan solusi perdamaian tersebut dinilai bukan merupakan inisiatif pribadi. Namun kedatangannya itu sesuai amanah tersangka, Sugianto.

“Itu ada bukti rekamannya saat NH menemui keluarga korban, dan bisa didengarkan mulai dari menit keempat,” kata Syafi’i kepada klikjatim.com.

[irp]

Saat itu Nur Hudi ditemui oleh ibu korban, kakak dan pamannya (korban). Dan, kedatangan anggota dewan dari Partai Nasdem ini setelah kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur asal Benjeng dilaporkan ke Polres Gresik. Artinya, tahapan perkara sudah mulai dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Dalam laporan ini kami lampirkan juga beberapa bukti seperti rekaman dan bukti chating whatsapp (WA) antara NH dengan pihak korban,” lanjutnya.

Tawaran uang damai dengan nilai yang cukup fantastis hingga Rp 500 juta tersebut diakui sangat melecehkan pihak keluarga korban. “Kami meminta dengan hormat kepada anggota DPRD Gresik di bagian BK untuk serius menindaklanjuti masalah ini,” tandas mantan Anggota Dewan setempat periode 2014-2019 tersebut.

[irp]

Sementara itu, perlu diketahui bahwa Nur Hudi sempat memberikan klarifikasi dan membenarkan kedatanganya menemui pihak korban untuk menawarkan uang damai antara Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Tapi semua itu atas inisiatifnya sendiri, tanpa sepengetahuan tersangka.

“Itu inisiatif saya sendiri sebagai bentuk keprihatinan saya terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa sepengetahuan terlapor. Baru setelah itu, rencana saya sampaikan kepada terlapor ketika korban setuju. Berhubung korban tidak setuju, ya tidak jadi saya sampaikan ke keluarga terlapor,” ujar Nur Hudi, Kamis (14/5/2020) lalu saat menggelar konferensi pers di Kantor Nasdem Gresik.

Anggota Dewan dapil Benjeng-Balongpanggang ini juga membantah disebut memanfaatkan jabatan untuk mengintervensi kasus di kepolisian. “Bukan bermaksud untuk mengintervensi kasus hukumnya. Karena kita semua tahu undang-undang tentang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 adalah kategori kasus hukum lex specialis. Artinya kasus ini akan tetap diproses hukum, sekalipun ada perdamaian kedua bela pihak,” tandasnya. (hen)

Editor :