KLIKJATIM.Com | Jember – Dua dari tiga pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang penata rias, perancang busana dan koreografer di Kabupaten Jember ternyata merupakan kakak beradik. Yaitu Anggi Cahyo Apriono (21), dan Dwi Cahyono (19), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Keduanya diajak oleh pelaku utama Muhadir Muhamad (27), warga setempat yang merupakan teman lama korban, Yohanes Satryo Leonardo Gerry (35), warga Jalan Kertanegara nomor 32, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Motif pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai hartanya.
[irp]
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku Muhadir Muhamad sebelumnya memang sudah berencana menghabisi nyawa korban. Lalu, ia mengajak pelaku Anggi Cahyo Apriono dan Dwi Cahyono. "Kejadian pembunuhan itu Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Para pelaku telah sepakat untuk membunuh korban di rumahnya. Mereka pun bergerak dengan menyiapkan sebilah pisau sebelumnya.
Korban Yohanes Satryo Leonardo Gerry pun dibunuh dengan cara sadis. Punggung bagian belakang ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) pisau. Bahkan, kepala korban juga sempat dikepruk beberapa kali dengan menggunakan tabung elpiji melon atau elpiji 3 kilogram hingga mengakibatkan korban tewas.
[irp]
Dalam aksi pembunuhan ini ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Kata Kapolres, pelaku Muhadir Muhamad bertugas menyerang korban dan menusuknya. Sedangkan pelaku Anggi Cahyo Apriono dan adiknya Dwi Cahyono bertugas memegangi tubuh korban.
“Hasil otopsi menyimpulkan bahwa korban tewas karena pemukulan tabung gas ke kepala dan penusukan di punggungnya," jelasnya.
AKBP Aris Supriyono menambahkan, alasan dua pelaku kakak beradik bersedia diajak membunuh korban karena sedang terlilit utang dan membutuhkan sejumlah uang. Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (nul)
Editor : Abdus Syukur