KLIKJATIM.Com | Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di era digital akan dijadikan kompas utama dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di tanah air. Langkah ini diambil sebagai komitmen serius pemerintah untuk mempertebal barisan perlindungan bagi para pekerja di ekosistem platform digital.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli saat membuka agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Dalam arahannya, ia menyoroti keberhasilan Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang secara resmi telah mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.
Yassierli menggarisbawahi bahwa lompatan transformasi digital sama sekali tidak boleh mendegradasi prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi tersebut demi mewujudkan keadilan kerja di ruang digital.
Konvensi ini dinilai akan menjadi referensi krusial dalam menata ulang regulasi nasional agar instrumen perlindungan bagi ojek online, kurir, dan pekerja platform lainnya dapat ditingkatkan secara masif tanpa harus mengorbankan inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital.
"Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis," terang Menaker Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa tiga aspek utama, yakni perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan lapangan kerja baru, harus diupayakan untuk dapat berjalan secara beriringan.
Di hadapan ratusan pengurus KSPN, Yassierli turut memaparkan bahwa Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah bergerak cepat merampungkan berbagai draf regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satu target besar yang dibidik adalah pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 mendatang, yang digulirkan guna melaksanakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menutup arahannya, Menaker secara terbuka mengajak seluruh elemen KSPN untuk proaktif menyumbangkan pemikiran dan masukan konkret dalam penyusunan draf undang-undang tersebut. Keterlibatan serikat pekerja dinilai sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kokoh bagi pekerja, sekaligus tetap ramah dalam menjaga keberlanjutan roda dunia usaha di Indonesia.
Editor : Fatih