klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beraksi di 5 TKP, Pasutri Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diciduk Polisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dok/Polres Gresik)
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pasangan suami istri yang diduga menjadi spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Gresik akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua tersangka yakni K (30) (suami), warga Pakal, Surabaya, dan LES (38) (istri), warga Balung, Jember. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Benowo, Surabaya.

Saat proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap Kurniawan karena berupaya melawan petugas.

“Terhadap tersangka Kurniawan dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan di tempat kosnya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Vario bernopol W 4590 GS milik Yoga Pudji Kusuma. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman sebuah minimarket di Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Korban yang saat itu tengah berbelanja mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi ketika keluar dari toko. Setelah melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benjeng.

Menurut Arya, pelaku diduga membobol kunci setir motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan indikasi bahwa pasangan itu juga beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah Gresik.

“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lima TKP berbeda,” kata Arya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga helm, satu jaket, magnet, dua kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Selain di Benjeng, polisi menduga keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, wilayah Kebomas, Desa Sidomukti, serta salah satu minimarket di Kecamatan Menganti.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor :