KLIKJATIM.Com | Gresik – Langkah cepat Polres Gresik dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Apresiasi tersebut diberikan atas respons sigap jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus yang terjadi di Kecamatan Menganti. Dalam perkara tersebut, pelaku diketahui merupakan kakek kandung korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial W (61).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan seksual diduga dilakukan berulang kali terhadap korban.
“Penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” ujar AKP Arya Widjaya.
Selain menitikberatkan pada proses penegakan hukum, kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, fasilitasi visum et repertum, hingga pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menilai penanganan cepat yang dilakukan Polres Gresik menjadi contoh penting dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, AKP Arya Widjaya menegaskan komitmen Polres Gresik untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar terus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak serta meningkatkan pengawasan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Polres Gresik juga memastikan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai bentuk kekerasan melalui layanan pengaduan yang tersedia. Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 maupun Call Center 110 untuk mendapatkan respons dan pelayanan kepolisian secara cepat.
Editor : Abdul Aziz Qomar