KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah sebagai pengembang Perumahan Bukit Damai dengan BSN KCP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus berkembang.
Tidak hanya terkait persoalan appraisal proyek, pihak pengembang kini turut menyoroti pola komunikasi dan kepemimpinan di lingkungan kantor cabang tersebut.
Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, mengaku kecewa atas lambannya respons yang diterima sejak dokumen pengajuan kerja sama pembiayaan diserahkan kepada BSN KCP Pamekasan. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada kepastian yang jelas terkait tindak lanjut berkas tersebut.
“Berkas sudah kami masukkan ke BSN KCP Pamekasan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan. Komunikasi dengan pimpinan cabang juga sangat lambat,” ujar Wirya kepada wartawan, Selasa (16/6).
Menurut Wirya, persoalan yang dihadapi tidak semata berkaitan dengan proses administratif. Ia menilai pola komunikasi yang ditunjukkan jajaran BSN KCP Pamekasan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola kepemimpinan.
Ia bahkan menilai sebagian pihak di kantor cabang tersebut tidak memperlihatkan semangat untuk membangun hubungan kemitraan yang baik dengan pelaku usaha.
“Pemimpin yang tidak siddiq akan menghasilkan anak buah yang songong,” kata Wirya saat menanggapi buruknya komunikasi yang ia rasakan selama proses pengajuan kerja sama berlangsung.
Wirya berpandangan bahwa lembaga perbankan seharusnya mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan calon mitra bisnis. Menurutnya, hubungan antara dunia perbankan dan sektor properti merupakan kolaborasi yang saling membutuhkan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
“Kami sangat menyayangkan sulitnya komunikasi yang terjadi. Kesan yang muncul seolah-olah tidak membutuhkan mitra maupun nasabah. Padahal sektor perbankan dan dunia usaha seharusnya saling mendukung untuk mendorong pertumbuhan bisnis,” tuturnya.
Selain persoalan komunikasi, keberatan pengembang juga muncul terkait mekanisme appraisal proyek Perumahan Bukit Damai. Wirya mengaku memperoleh informasi bahwa penilaian proyek hanya dapat dilakukan oleh KJPP Pung's.
Pihaknya menolak opsi tersebut lantaran proyek yang sama sebelumnya telah dinilai oleh lembaga tersebut dan hasilnya dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi maupun kondisi proyek yang diyakini pihak pengembang.
“Kami tidak berkenan apabila kembali dinilai oleh KJPP Pung's karena proyek kami sudah pernah ditaksasi sebelumnya dan hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya.
Karena itu, pengembang meminta adanya alternatif kantor jasa penilai publik lain yang dianggap lebih independen sehingga hasil penilaian dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan keraguan.
“Kami berharap ada pilihan KJPP lain yang bisa melakukan penilaian secara independen dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak developer,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, menjelaskan bahwa appraisal merupakan tahapan yang wajib dilalui dalam proses pembiayaan perumahan sebelum pengajuan KPR dapat diproses lebih lanjut.
“BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan,” kata Munawar.
Ia menerangkan, Perumahan Bukit Damai sebelumnya telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan. Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, hasil appraisal terdahulu dijadikan acuan dalam proses yang sedang berjalan.
“Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan,” ujarnya.
Penjelasan itu justru dipertanyakan oleh Wirya. Ia menilai alasan yang disampaikan BSN tidak sepenuhnya sejalan dengan langkah yang pernah ditempuh BTN dalam menangani keberatan serupa.
Menurutnya, BTN pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP Firmansyah setelah pihak developer menyampaikan keberatan atas hasil appraisal dari KJPP Pung's. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan BSN yang tetap mengacu pada hasil penilaian sebelumnya.
“Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi,” tegasnya.
Wirya juga mengungkapkan bahwa hasil appraisal terbaru yang diterbitkan setelah KJPP Firmansyah kembali beroperasi justru menunjukkan nilai yang lebih rendah dibandingkan penilaian sebelumnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi proses appraisal yang dilakukan.
“Terkesan seperti ajang penyelamatan muka, ketika ada kesempatan,” ucap Wirya.
Hingga kini, komunikasi antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan BSN masih terus berlangsung. Namun di tengah perdebatan mengenai appraisal proyek, sorotan terhadap kepemimpinan Krisno selaku pimpinan BSN KCP Pamekasan turut mengemuka.
Pihak developer menilai lambannya komunikasi telah memperpanjang polemik yang semestinya dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, profesional, dan konstruktif.
Editor : Ratno