klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sekongkol Bikin Kredit Fiktif, Mantan Pegawai Bank BRI Ditetapkan Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.com | SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BRI Surabaya, Jawa Timur. Satu orang tersangka merupakan mantan pegawai di Bank tersebut.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu NLH (Pria) mantan Associate Account Officer (AAO) Bank BRI, dan LH (Perempuan) berperan sebagai debitur atau pihak ketiga,” terang Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat konferensi pers di Kantornya, Selasa (18/06/2019) sore.

[irp]

Akibat perbuatan kedua tersangka, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 10 Miliar. Keduanya telah bersekongkol melakukan permufakatan jahat dengan membuat kredit fiktif.

Dijelaskan Anton, modus tersangka seolah-olah memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max.Co pada tahun 2018 kepada sembilan debitur. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu.

“Legalitas usaha SIUPP dan TDP debitur diduga palsu, rekayasa mark up agunan, serta penggunaan kredit tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” paparnya.

[irp]

Menurut dia, tersangka NLH selaku AAO Bank BRI tidak melaksanakan tugasnya. Padahal, tersangka seharusnya melakukan pengecekan atas syarat kredit secara jujur, obyektif, cermat, dan seksama.

“Setelah kredit yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel Bank BRI itu cair, uang senilai Rp 10 Miliar tersebut dinikmati oleh tersangka NLH dan LH, serta beberapa pihak lain yang masih terus kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Anton.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (lam/roh)

Editor :