KLIKJATIM.Com | Tulungagung—AP (39) seorang relawan covid-19 di Kabupaten Tulungagung dijeboskan polisi ke penjara. Pasalnya, warga asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung itu menendang seorang pelanggar jam malam di perbatasan desa hingga tewas.
Korbannya Sarto, warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Belakangan diketahui ternyata korban memiliki riwayat gangguan jiwa.
[irp]
Kejadian itu bermula saat AP bersama warga Desa Demuk lainnya berjaga di perbatasan desa melihat Sarto seorang diri melintas dengan membawa senjata tajam. Para penjaga mengiranya itu maling. Warga yang berjaga sempat menegur. Namun, beberapa kali teguran tak dihiraukan Sarto.
Akhirnya warga yang berjaga melakukan pengepungan. Saat dikepung itu posisi Sarto sudah terpojok. Kemudian AP menendang Sarto di kaki bagian kiri hingga kepalanya tersungkur di aspal. Senjata tajam sabit yang dibawa Sarto juga lepas.
Bersama warga lainnya Sarto yang dalam kondisi tersungkur itu langsung ditindih dan dipiting. Namun, kondisi Sarto sudah dalam keadaan pingsan. Selanjutnya Sarto di bawa ke rumah. Saat di rumah itulah Sarto mengalami muntah darah dan langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Tak lama kemudian Sarto dinyatakan meninggal.
"Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya kepada wartawan di Tulungagung, Jumat (15/5).
[irp]
Atas kejadian yang menimpa Sarto kemudian keluarga melapor ke polisi. Dari keterangan keluarga sarto memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun, polisi belum mengantongi secara resmi surat gangguan jiwa yang diderita Sarto.
Kapolres mengatakan, lantaran korban Sarto meninggal, AP dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Kepada warga yang berjaga, kapolres berpesan agar ada hal yang perlu ditangani segera dilaporkan petugas terdekat.
"Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami imbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja," kata AKBP Eva Guna Pandia. (hen)
Editor : Redaksi