klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ayah Bejat Gauli Dua Anak Tiri di Surabaya, Salah Satunya Sampai Hamil 6 Bulan

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang ayah tiri di Surabaya yang diduga mencabuli dua anak tirinya hingga salah satu korban hamil 25 minggu atau sekitar enam bulan.

Pelaku berinisial WRS (39), warga Sukolilo, Surabaya ditangkap kurang dari 18 jam setelah laporan diterima SPKT Polda Jatim.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kasubdit II AKBP Ruth Yeni, serta Kepala Bidang DP3APPKB Thussy Apriliyandari.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari dua korban yang merupakan saudara kembar.

“Pelaku yang adalah ayah tiri telah menyerubuhi anak tirinya sejak tahun 2023 saat sang korban masih duduk dibangku SMP. Karena adanya ancaman dari sang pelaku sehingga korban dan ibu korban atau istri pelaku takut melaporkan,” kata Jules Abraham Abast.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku menikah dengan perempuan berinisial DA (49) yang memiliki dua anak perempuan kembar berinisial RF dan RB.

Mereka tinggal serumah di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo, Surabaya.

Menurut Ganis, pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya berada di luar rumah untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua korban.

“Kesempatan perbuatan bejat dilakukan oleh Pelaku ayah tiri sejak tahun 2023 kepada korban RB. Dan pada tahun 2025 korban anak tiri RF tidak luput dari sikap bejat sang ayah tiri,” ujar Ganis Setyaningrum.

Kedua korban sempat menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandung mereka.

Namun, korban dan ibunya mengaku takut melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.

“Dua korban dan ibu kandungnya ketakutan untuk melaporkan,” tambah Ganis Setyaningrum.

Perbuatan itu disebut berlangsung selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026. Akibat perbuatan tersebut, korban RB diketahui mengalami kehamilan.

Kehamilan korban awalnya disembunyikan, tetapi akhirnya diketahui pihak sekolah.

“Jadi laporan yang masuk ke kami merupakan dorongan dari guru sekolahan kepada pihak kedua korban dan ibu kandung. Dari laporan masuk segera kami lakukan penangkapan kepada pelaku, khawatir kalau lama ditangkap sang pelaku menganiaya korban,” tutup Ganis Setyaningrum.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D, Pasal 76E, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor :