klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bantuan JPS Covid-19 Rp 600 M Disiapkan Bagi Warga Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wagub Jatim Emil Dardak saat memberikan sambutan di kantor Bakorwil Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)
Wagub Jatim Emil Dardak saat memberikan sambutan di kantor Bakorwil Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto dardak menandatangani perjanjian kersama bantuan jaring pengaman sosial (JPS) di tegah wabah covid-19 di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, Kamis (14/5/2020). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 600 miliar berseumber dari APBD Jatim.

Dalam penandatanganan ini selain Emil, hadir pula Kepala Bakorwil Bojonegoro Dyah Wahyu Ermawati, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan perwakilan dari Kabupaten Lamongan, Gresik, Tuban, Jombang, Mojokerto dan Kota Mojokerto. Hadir juga BPBD Jatim dan Anggota DPR RI Farida Hidayati.

[irp]

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat penerima BPNT Kemensos yang berdomisili di wilayah kelurahan dengan nilai bantuan sebesar Rp 100 ribu  selama 3 bulan mulai dari Mei hingga Juli 2020, yang akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Daftar penerima ini adalah sebagaimana daftar KPM BPNT domisili kelurahan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial," katanya.

Sedangkan, untuk program kedua yaitu program bantuan pangan bagi masyarakat yang pendapatan ekonominya terdampak negatif dari pandemi Covid-19 dengan nilai bantuan sebesar nomimal BPNT Kemensos Rp 200 ribu per keluarga penerima. Untuk periode tiga bulan mulai dari Mei hingga Juli 2020.

[irp]

Dia menambahkan, Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi akan disalurkan melalui belanja tidak terduga kepada Pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan mekanisme penyaluran kepada keluarga penerima manfaat mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada bupati/walikota.

"Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi dapat disalurkan dalam bentuk bahan pangan (sekurang-kurangnya beras, telur, minyak goreng dan lain-Iain) dan atau uang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020," pungkas Emil. (mkr)

Editor :