KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kasus memilukan terungkap di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Seorang gadis berusia 14 tahun dilaporkan menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan secara berulang oleh sekelompok pria. Ironisnya, tindakan keji ini dilakukan dengan memanfaatkan rekaman video sebagai alat intimidasi terhadap korban.
Aksi bejat yang diduga melibatkan tujuh orang pelaku ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2025 dan baru berhasil terungkap pada Februari 2026 setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku yang drastis pada sang anak.
Petaka bermula saat korban diajak berkeliling oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Alih-alih berjalan-jalan, korban justru dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa melayani nafsu para pelaku. Meski sempat melawan dan berteriak meminta tolong, para pelaku justru mengabadikan kejadian tersebut melalui rekaman video.
Rekaman inilah yang kemudian menjadi "senjata" para pelaku untuk meneror korban. Selama berbulan-bulan, korban dipaksa menuruti kemauan para pelaku di bawah ancaman penyebaran video tersebut. Tekanan mental yang luar biasa sempat membuat korban nekat merusak ponsel miliknya sendiri karena trauma menerima pesan ancaman dari berbagai nomor ponsel yang berbeda.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menegaskan bahwa tindakan para pelaku adalah kejahatan luar biasa karena dilakukan secara berkelompok terhadap anak di bawah umur. Ia mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Korbannya masih anak di bawah umur dan tindakan ini dilakukan secara bersama-sama. Kami meminta agar dua pelaku yang masih buron segera ditangkap agar proses hukum berjalan tuntas,” ujar Diyaul Hakki, Selasa (14/4/2026).
Selain proses hukum, Diyaul juga menekankan pentingnya pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban yang saat ini mengalami ketakutan hebat. “Penanganan perkara ini harus mengedepankan perlindungan anak dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian dari Polres Sumenep bergerak cepat menanggapi laporan keluarga. Dari total tujuh tersangka, lima orang telah berhasil diringkus dan kini mendekam di sel tahanan. Sementara itu, dua pelaku lainnya dikabarkan telah melarikan diri ke luar Pulau Kangean dan masih dalam pengejaran intensif.
Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh media.
“Pelaku sudah diamankan,” ujar Kompol Widiarti secara singkat.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Editor : Fatih