KLIKJATIM.Com | Jember – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa kelas 1 SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu perhatian luas publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Peristiwa yang melibatkan sejumlah pelajar lintas sekolah ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Korban berinisial F (15), warga Kecamatan Kencong, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sekitar 10 remaja. Insiden bermula saat korban berada di wilayah Kecamatan Jombang, sebelum mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik secara bersama-sama.
Rekaman video yang beredar luas memantik kemarahan publik sekaligus kekhawatiran atas meningkatnya kasus kekerasan di kalangan pelajar.
Saat ini, aparat kepolisian tengah menangani kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian ini, Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) dari Program Studi Sosiologi, Nurul Hidayat, menekankan pentingnya penanganan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia menjelaskan, dalam perspektif sosiologis terdapat tiga aktor utama dalam fenomena bullying, yakni individu, kelompok, dan institusi negara.
“Ada aktor individual, yaitu korban. Kemudian aktor kolektif, yakni pelaku yang biasanya bergerak berkelompok. Dan yang paling penting adalah aktor institusional, yaitu negara, termasuk perangkat desa, kepolisian, hingga lembaga pendidikan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, bullying tidak terjadi secara tunggal, melainkan berkembang dalam ekosistem sosial tertentu. Pelaku cenderung menyasar individu yang dianggap lemah secara sosial, seperti pendiam atau kurang memiliki dukungan lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan untuk menyalahkan korban, melainkan sebagai upaya memahami potensi kerentanan agar dapat dicegah sejak dini.
Dari sisi pelaku, Nurul menilai tindakan perundungan kerap dilakukan secara berkelompok karena adanya solidaritas yang keliru di kalangan remaja.
“Relasi pertemanan seharusnya menjadi modal sosial untuk berkembang, bukan justru menjadi ruang untuk melakukan kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan, peran negara menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pemerintah bersama seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, hingga aparat penegak hukum, harus mampu bersinergi dalam melakukan pencegahan.
“Negara harus hadir sebagai ‘orang tua’ yang memastikan keamanan anak, karena ruang interaksi mereka kini semakin luas,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian diharapkan aktif melakukan langkah preventif seperti patroli dan edukasi hukum kepada pelajar. Sementara lembaga pendidikan diminta tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kecerdasan sosial.
Terkait proses hukum, ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus berjalan adil dan sesuai ketentuan.
“Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka harus diproses. Jangan sampai hukum yang berlaku adalah hukum rimba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di kalangan pelajar merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan sistematis dan kolaboratif. Publik kini menanti langkah tegas aparat serta sinergi nyata dari seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Abdul Aziz Qomar