klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pria 47 Tahun, Sabu dan 31 Butir Inex Disita

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Sumenep menyita sabu, pil ekstasi, dua unit ponsel, plastik klip kosong, uang tunai, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika. (Humas Polres Sumenep)
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Sumenep menyita sabu, pil ekstasi, dua unit ponsel, plastik klip kosong, uang tunai, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika. (Humas Polres Sumenep)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (47) di sebuah kamar kos di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Di atas tempat tidur, ditemukan lima poket sabu dengan total berat bersih 6,47 gram.

Sementara itu, di dalam tas berwarna cokelat yang tergantung di dinding kamar, petugas mendapati 31 butir pil Inex dengan berat total 11,62 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumenep dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Editor :