KLIKJATIM.Com | Jombang -Satreskrim Pokres Jombang berhasil mengungkap kasus perampokan sadis terhadap pasangan suami istri lanjut usia di Kabupaten Jombang.
Dari lima pelaku yang terlibat, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berjumlah lima orang. Tiga pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial P (37), MT (46), dan AM (48), dengan salah satu pelaku merupakan warga setempat.
“Total pelaku ada lima orang. Tiga sudah kami amankan, dan dua lainnya masih buron,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda. Polisi lebih dulu menangkap MT di Surabaya pada Kamis malam (12/3), kemudian dilanjutkan dengan penangkapan AM di Bangkalan pada Jumat dini hari (13/3). Selang beberapa jam, pelaku P juga berhasil diringkus di wilayah Sumobito, Jombang.
Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya melakukan perampokan, tetapi juga terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan lain seperti pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 50 cm, tiga unit ponsel, serta sebuah helm. Uang hasil kejahatan sebesar Rp10 juta diketahui telah dibagi rata oleh para pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial MAT dan SAF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) sore di wilayah Kecamatan Sumobito. Saat itu, korban, pasangan lansia yang baru pulang dari usaha toko sembako, disergap oleh para pelaku di jalan.
Para pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius setelah dibacok, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp10 juta.
Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang dan dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana kekerasan dan perampokan. Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya serta mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Editor : Wahyudi