klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cekcok Berujung Kekerasan, Pria di Banyuates Sampang Ditangkap Polisi Usai Diduga Bacok Tetangga dengan Kapak

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (Ist)
Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan korban bernama Tinggal (60) dan terduga pelaku berinisial HY (51), yang diketahui merupakan tetangga korban.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh cekcok yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban hendak melaksanakan salat maghrib di Masjid Musahalah.

Sepulang dari masjid, korban sempat menanyakan kepada terduga pelaku terkait alasan permusuhan di antara keduanya. Namun, terduga pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung pulang.

Ketegangan kembali terjadi pada malam harinya saat keduanya bertemu lagi usai salat isya. Korban kembali mengajukan pertanyaan yang sama, namun terduga pelaku tetap tidak merespons.

“Terduga pelaku justru mengambil kapak yang dikaitkan di sepeda motornya,” ujar AKP Eko.

Tanpa banyak bicara, terduga pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kapak hingga mengenai lengan kiri bagian belakang dan menyebabkan luka robek.

Beruntung, warga sekitar segera datang dan melerai kejadian tersebut. Sementara pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah kapak dan kemeja milik korban.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Editor :