KLIKJATIM.Com | Kediri - Polres Kediri membongkar ratusan kasus kriminal selama Operasi Pekat yang digelar pada 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Total ada 142 kasus yang berhasil diungkap selama operasi tersebut.
Dari jumlah itu, 11 kasus masuk Target Operasi (TO), sedangkan 131 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, selama operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 142 kasus dengan total 146 orang tersangka.
"Dalam operasi pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan 146 orang tersangka," kata Bramastyo, Senin (16/3/2026).
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 kasus yang masuk target operasi dengan 12 tersangka, serta 131 kasus nontarget operasi dengan 134 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, tiga orang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolres merinci, untuk kasus yang masuk dalam target operasi terdiri dari tiga kasus judi online, dua kasus bahan peledak (handak), serta enam kasus narkoba.
Selain narkoba, Kapolres Kediri juga menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Menurutnya, penggunaan dan peredaran bahan peledak atau petasan secara ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, serta memicu gangguan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan secara ilegal karena sangat berbahaya," katanya.
Ia menambahkan, pembuatan maupun kepemilikan bahan peledak tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi call center kepolisian di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Sementara itu, untuk kasus non target operasi terdiri dari empat kasus judi online, delapan kasus narkoba, 117 kasus minuman keras, satu kasus premanisme, dan satu kasus bahan peledak.
"Selama operasi pekat ini, ungkap yang menonjol adalah narkotika jenis ganja termasuk juga sabu serta obat keras berbahaya. Dari ketiga jenis penyalahgunaan narkoba tersebut Polres Kediri mengamankan ganja seberat 10207 gram, sabu seberat 30,28 gram, serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 23.435 butir," jelas Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno.
Editor : Wahyudi