klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pria Lumajang Bawa Kabur Fortuner di Showroom Jember

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibawa kabur pelaku
Satu unit mobil Toyota Fortuner yang dibawa kabur pelaku

KLIKJATIM.Com | Jember  - Aksi pencurian mobil mewah jenis Toyota Fortuner di sebuah showroom milik Haryanto di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap setelah diduga mencuri kendaraan tersebut dengan modus menukar kunci saat melakukan test drive.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak showroom terkait hilangnya satu unit mobil Toyota Fortuner yang dipajang untuk dijual.

“Kasus ini bermula ketika pada 1 Maret pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial. RD kemudian menemukan iklan penjualan mobil di sebuah showroom di Jember dan mulai melakukan komunikasi dengan pihak penjual,” kata Angga kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Maret 2026, pelaku mendatangi showroom dengan alasan ingin melihat kondisi kendaraan sekaligus melakukan test drive terhadap mobil yang diminatinya.

Saat proses test drive, pelaku meminta untuk melihat dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan surat-surat lainnya.

“Pada saat itulah pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menukar kunci asli mobil dengan kunci duplikat yang sebelumnya sudah dipersiapkan,” ungkap Angga.

Setelah berhasil membawa kunci asli kendaraan, pelaku meninggalkan showroom seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Beberapa hari kemudian, pada malam 12 Maret 2026, pelaku kembali ke showroom dan membawa kabur mobil Toyota Fortuner tersebut menggunakan kunci asli yang sebelumnya telah ditukarnya.

Mengetahui mobil hilang, pihak showroom segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Satreskrim Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan RD di wilayah Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap pada Kamis malam (12/3/2026) di rumah seorang temannya.

“Pelaku diamankan di rumah temannya di Lumajang, sementara mobil hasil curian ditemukan terparkir di pinggir jalan,” jelas Angga.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Jember guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas Angga.

Editor :