klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KPK Tahan Gus Yaqut! Eks Menag Terseret Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Gus Yaqut mengenakan rompi orange saat digiring petugas KPK menuju tahanan
Gus Yaqut mengenakan rompi orange saat digiring petugas KPK menuju tahanan

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, sebuah kasus yang memicu kemarahan publik karena menyangkut ibadah umat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengumumkan langkah tegas lembaga antirasuah tersebut.

“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” tegas Asep di hadapan awak media.

KPK memastikan Gus Yaqut akan mendekam di tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, tempat para tersangka kasus besar korupsi biasanya menjalani masa penahanan awal.

Saat digiring menuju Rutan KPK, Gubernur Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun atas perkara yang dituduhkan kepada dirinya.

"Semua kebijakan ini sematadeni keselamatan jamaah haji," tugas Gus Yaqut sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex—mantan staf khusus Menteri Agama—sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini Gus Alex belum ditahan oleh penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, isu sensitif yang berkaitan dengan hak jutaan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah suci.

Kini, sorotan tajam tertuju pada KPK: akankah kasus ini membuka jaringan korupsi yang lebih besar di balik pengaturan kuota haji.

Editor :