klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026, 85 Tersangka Diamankan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik, bersama Perwakilan Forkopimda Kabupaten Gresik, memusnahkan miras sitaan hasil Operasi Pekat Semeru 2026 (Qomar/Klikjatim.com)
Kapolres Gresik, bersama Perwakilan Forkopimda Kabupaten Gresik, memusnahkan miras sitaan hasil Operasi Pekat Semeru 2026 (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepolisian Resor Gresik mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Operasi Pekat Semeru 2026 dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis 12 Maret 2026.

Selama operasi berlangsung, Polres Gresik bersama jajaran berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka yang berhasil diamankan. Kasus yang diungkap meliputi premanisme, peredaran bahan peledak atau petasan ilegal, perjudian, narkotika, prostitusi, serta peredaran minuman keras.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 25 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta dua kilogram serbuk bahan petasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat akun situs judi online yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Dalam kasus narkotika, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisi beberapa linting ganja, alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, serta dua set alat hisap. Dari pengungkapan ini, total barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu seberat 12,732 gram dan ganja seberat 4,86 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 3.211 butir obat keras jenis pil putih berlogo “LL” yang diduga diedarkan secara ilegal.

Sementara dalam penindakan minuman keras, polisi mengamankan 462 botol arak serta 521 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban kepada pihak kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006 untuk menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan di wilayahnya.

Editor :