KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep masih terus berlanjut di Polres Sumenep, Madura.
Aparat kepolisian kini mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sumenep, Muh Rifa'i Hasyim, membenarkan bahwa institusinya menerima surat pemanggilan dari penyidik kepolisian terkait perkara tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat seorang guru berinisial A yang bertugas di MTsN 3 Sumenep.
“Memang ada surat pemanggilan dari kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Meski demikian, Hasyim mengaku tidak mengetahui secara rinci materi yang digali oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pasalnya, yang memenuhi panggilan kepolisian bukan dirinya secara langsung.
Menurut dia, pejabat yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Mabrur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bagian perbendaharaan Kemenag Sumenep.
“Kebetulan yang hadir Pak Mabrur sebagai PPK di bagian perbendaharaan,” jelasnya.
Hasyim menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa penyidik berupaya menelusuri lebih jauh aktivitas usaha yang dijalankan oleh oknum guru tersebut, termasuk dugaan kegiatan pengadaan barang yang berkaitan dengan investasi yang ditawarkan.
“Yang ditanyakan katanya seputar pengadaan atau usaha yang dijalankan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Polisi, kata dia, saat ini tengah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua pihak kita panggil. Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi. Sekarang masih tahapan pengumpulan bahan keterangan,” terang Widiarti.
Sementara itu, oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang disebut dalam laporan dugaan penipuan tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon selulernya juga belum mendapat respons.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga bernama AQN, asal Desa Gingging, Kecamatan Bluto.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 5 Januari 2026, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan laporan itu, dugaan penipuan bermula pada Maret 2025 ketika terlapor menawarkan peluang investasi bisnis percetakan kepada pelapor.
Dalam tawaran tersebut, terlapor juga menyebut adanya proyek pengadaan lima unit laptop yang diklaim sebagai bagian dari usaha tersebut.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, pelapor menyerahkan modal awal sebesar Rp 27.500.000 kepada terlapor. Dana tersebut diketahui berasal dari pinjaman pelapor kepada rekannya yang berinisial K.
Namun, setelah dua bulan sejak penyerahan modal, pelapor mengaku tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Merasa khawatir, pelapor kemudian menemui terlapor untuk menagih kejelasan mengenai investasi tersebut. Namun menurut pengakuannya, setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan berbagai alasan tanpa kejelasan mengenai pengembalian dana.
Situasi itu tidak berhenti di situ. Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan dana tambahan kepada terlapor sebesar Rp 13.000.000 sebagai tambahan penyertaan modal dalam usaha yang sama.
Sayangnya, hingga memasuki awal tahun 2026, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembagian keuntungan maupun pengembalian dana dari investasi yang dijanjikan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp 46.775.000.
Editor : Wahyudi