klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kedepankan Transparansi, Satresnarkoba Polres Sampang Tepis Isu Miring Terkait Rehabilitasi Tersangka Narkotika

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
REHABILITASI: Penyerahan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) LH dan AR dari BNN ke panti Rehabilitasi. (Ist)
REHABILITASI: Penyerahan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) LH dan AR dari BNN ke panti Rehabilitasi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memastikan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi terhadap dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) telah berjalan sesuai prosedur.

Kedua pria tersebut sebelumnya diamankan petugas di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Tindakan tegas ini sekaligus menepis kabar miring yang beredar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan memastikan para tersangka kini tengah menjalani proses hukum melalui jalur rehabilitasi.

"Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi," terang Iptu Yuda pada Minggu (8/3/2026).

Dijelaskan lebih lanjut, keputusan rehabilitasi bukan berasal dari pihak kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil keputusan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

Berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Jumlah tersebut berada di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi, selama yang bersangkutan bukan residivis dan tidak terlibat jaringan peredaran.

"Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif," jelas Iptu Yuda.

Iptu Yuda menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak keluarga serta disaksikan perwakilan perangkat desa. Pihak keluarga bahkan telah menandatangani surat pernyataan menerima keputusan tersebut. Terkait isu adanya uang penebusan, ia memberikan bantahan keras.

"Dalam proses ini tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada pihak keluarga tersangka. Jadi kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu sangat tidak benar, karena saat ini tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi," pungkasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika nantinya terdapat biaya selama masa pemulihan di panti, hal tersebut merupakan urusan internal antara pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi terkait, bukan merupakan bagian dari proses di kepolisian.

Editor :