klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jual Miras di Kedungdung, Polisi Amankan 18 Botol Arak Sari Kelapa dari Rumah Warga

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
MIRAS: Polisi mengamankan tindak pidana penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. (Ist)
MIRAS: Polisi mengamankan tindak pidana penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus berkomitmen menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Terbaru, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Duko, Desa Komisi, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman memabukkan yang dinilai mengganggu kondusivitas lingkungan setempat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras di daerah tersebut, petugas segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan kroscek lapangan," ujar AKP Eko saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026).

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga penjual berinisial Z. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 18 botol miras jenis arak dengan merk Sari Kelapa.

Atas temuan tersebut, pelaku Z beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kedungdung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Eko menjelaskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang sebagai kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Terduga penjual disangkakan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, terutama peredaran miras dan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Sampang.

Editor :