KLIKJATIM.Com | Sumenep – Memasuki pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah, sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep masih menunggu kepastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Ribuan PPPK tersebut terdiri atas 1.086 tenaga pendidik, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan (nakes). Meski telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak awal Desember 2025, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencairan THR.
Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Padahal, saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Sumenep sempat muncul informasi bahwa penghitungan gaji dilakukan untuk 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
“Waktu itu versinya Ketua Banggar DPRD dan Pak Kaban saat penghitungan penggajian dihitung 14 bulan karena ada THR dan gaji ke-13. Tapi sampai sekarang belum ada info lanjutan,” ujar Rini, Senin (2/3).
Ia menilai kondisi di Sumenep berbeda dengan sejumlah daerah lain yang telah memberikan kepastian terkait THR PPPK paruh waktu. Di beberapa kabupaten, ada yang memastikan pencairan, sementara sebagian menyerahkan kebijakan teknis kepada instansi masing-masing.
Di Sumenep, penggajian PPPK paruh waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga realisasi THR sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Kalau daerah lain sudah ada pembahasan, ada yang dapat, ada yang diserahkan ke instansi. Kalau kami kan dari APBD,” jelasnya.
Tak hanya soal THR, persoalan juga muncul dalam pembayaran gaji rutin. Rini mengungkapkan, sejak SK diterbitkan, sebagian PPPK paruh waktu belum menerima gaji penuh. Bahkan untuk tenaga kesehatan, pembayaran disebut belum terealisasi.
“Jangankan THR, gaji nakes saja belum cair. Untuk tenaga teknis juga baru beberapa instansi yang membayarkan,” keluhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikjatim.Com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pemkab Sumenep terkait kepastian THR maupun pencairan gaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.
Editor : Abdul Aziz Qomar