KLIKJATIM.Com | Surabaya - Untuk meringankan beban warga akibat pandemi covid-19, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota Surabaya, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama pandemi COVID-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April sampai 30 Juni 2020.
"Masyarakat banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak karena alasan COVID-19. Tidak sedikit pula yang meminta pembebasan pajak dengan dalih tidak beroperasi selama pandemi Covid-19. Untuk itu kami menfasilitasi semuanya. Terutama yang tidak jalan usahanya. Kita akan fasilitasi saat dilaporkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.
[irp]
Dikatakan, pemkot telah menetapkan penghapusan denda PBB, tunggakan sejak tahun 1994-2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) di bulan Mei.
“Namun sekarang penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi COVID-19 dan bertepatan dengan bulan Mei pula,” bebernya.
Sosialisasi pembebasan denda pajak sudah disampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Baik melalui surat dan imbauan. Respon masyarakat sudah tinggi.
Dipastikannya, di layanan loket pembayaran PBB menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Penyemprotan disinfektan, tempat duduk berjarak, hand sanitizer atau cuci tangan, petugas bermasker dan sarung tangan, serta ada sekat pembatas di loket. “Silakan datang ke bank, bayar pajaknya, selesai. Dendanya untuk denda tiga bulan otomatis hilang,” ujarnya. (hen)
Editor : Wahyudi