klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Akses Sebuah Perumahan di Sumenep Dikabarkan Akan Ditutup, Warga Minta Pengembang Penuhi Kewajiban

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
SIDAK: Tim Disperkimhub Sumenep melakukan peninjauan langsung ke lokasi Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget, guna memverifikasi laporan warga. (Hendra/Klikjatim)
SIDAK: Tim Disperkimhub Sumenep melakukan peninjauan langsung ke lokasi Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget, guna memverifikasi laporan warga. (Hendra/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Warga Perumahan Bima Regency di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, diliputi kekhawatiran setelah beredar informasi bahwa tiga akses utama keluar-masuk kawasan tersebut terancam ditutup.

Penutupan akses itu dikabarkan berkaitan dengan dugaan penjualan lahan oleh pihak pengembang di sejumlah titik jalan yang selama ini digunakan warga. Kondisi tersebut memicu keresahan karena akses tersebut menjadi jalur vital bagi aktivitas sehari-hari penghuni.

Warga menilai, sejak awal pembangunan, sejumlah kewajiban pengembang belum sepenuhnya direalisasikan, terutama terkait penyediaan infrastruktur dasar.

Ketua RT 016/RW 003 Desa Marengan Daya, Anwar Rasyidi, mengungkapkan bahwa sebagian besar warga telah menempati perumahan tersebut sekitar lima tahun, namun hingga kini akses jalan utama belum dibangun sesuai rencana awal.

“Sejak awal direncanakan ada jalan utama yang menghubungkan Blok A sampai Blok E. Namun sampai sekarang belum pernah terealisasi. Kalau akses yang ada sekarang ditutup, warga akan sangat kesulitan,” ujarnya, Rabu (26/2).

Menurutnya, ketidakjelasan sikap pengembang semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat, terlebih belum ada solusi alternatif yang ditawarkan apabila akses benar-benar ditutup.

Menindaklanjuti laporan warga, tim monitoring dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil pengecekan awal, tim menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi kelalaian pengembang dalam penyediaan fasilitas dasar.

Salah satu anggota tim Disperkimhub, Novi, menyebut pihaknya masih mendata seluruh temuan teknis, termasuk dugaan tidak tersedianya fasilitas sanitasi di setiap blok perumahan.

“Beberapa titik lahan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dalam dokumen. Kami juga mencatat adanya kekurangan fasilitas dasar. Semua masih kami inventarisasi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa setiap pengembang, khususnya perumahan subsidi, wajib mematuhi regulasi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, seperti fasilitas umum (Fasum).

“Pembangunan perumahan tidak boleh mengabaikan hak warga. Akses jalan, drainase, sanitasi hingga fasilitas umum harus dipenuhi sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep berencana memanggil pihak perusahaan pengembang untuk dimintai klarifikasi resmi. Langkah tersebut diambil setelah tim tidak dapat menemui perwakilan perusahaan saat mendatangi kantor pemasaran yang dalam kondisi tutup.

“Kami akan memanggil langsung pihak pengembang untuk memberikan penjelasan resmi atas persoalan ini,” tambah Novi.

Editor :