klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPN Sebut Sertifikat Sah, Dilema Warga Villa Indah Jember yang Dikepung Banjir

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Rapat Audiensi antara BPN dan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember di Kantor BPN setempat guna membahas solusi teknis dan yuridis terkait banjir yang merendam Perumahan Villa Indah Tegal.
Rapat Audiensi antara BPN dan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember di Kantor BPN setempat guna membahas solusi teknis dan yuridis terkait banjir yang merendam Perumahan Villa Indah Tegal.

KLIKJATIM.Com | Jember – Kepastian hukum atas kepemilikan lahan rupanya belum cukup memberikan rasa aman bagi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat tanah mereka sah secara administrasi, ancaman banjir dari luapan Sungai Bedadung tetap menjadi momok yang menghantui.

Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam audiensi antara warga, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, serta Kantor BPN Jember di Ruang Rapat Kantor BPN setempat, Selasa (24/2/2026).

Banjir besar tercatat telah merendam kawasan ini sebanyak tiga kali, dengan kejadian terbaru pada 12 Februari 2026. Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 unit terdampak langsung akibat luapan sungai yang bahkan merobohkan tembok pembatas perumahan di sisi utara.

Siska (49), salah satu warga, mengungkapkan rasa was-was yang mendalam setiap kali hujan deras turun di wilayah hulu maupun hilir.

“Ini sudah kebanjiran yang ketiga kali. Kami selalu waswas kalau hujan deras turun. Harapan kami ada solusi yang jelas,” ujar Siska, Rabu (25/2/2026).

Senada dengan Siska, koordinator warga Achmad Syaifudin menyebut kondisi psikologis warga belum pulih sepenuhnya. Warga kini mempertimbangkan langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran tata ruang oleh pihak pengembang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menegaskan bahwa secara administratif Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga adalah produk hukum yang sah. Namun, ia menekankan bahwa kepemilikan sah tidak serta-merta membebaskan lahan dari aturan rencana tata ruang.

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” jelas Ghilman.

Pihaknya mendorong pemanfaatan lahan yang tepat agar warga terhindar dari risiko bencana di masa depan dan siap mendukung secara teknis jika terjadi kesepakatan lintas sektor.

Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mencari solusi yang bisa segera dieksekusi agar persoalan tidak berlarut-larut.

Berdasarkan laporan Tri Wahyudi, perwakilan warga RT 5, pihak pengembang yakni PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, termasuk membuka opsi relokasi jika terbukti melanggar tata ruang. Untuk sementara, warga secara swadaya telah membangun tanggul darurat sebagai langkah antisipasi mandiri.

Kasus Villa Indah Tegal Besar nampaknya hanya puncak gunung es. Berdasarkan pendataan Satgas, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Sebanyak 13 lokasi masuk dalam prioritas penanganan darurat sementara lokasi lainnya akan disurvei ulang guna memastikan kepatuhan terhadap kawasan sempadan sungai.

Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final terkait rencana relokasi massal maupun langkah hukum tetap, namun koordinasi lintas sektor akan terus diperketat guna menelusuri histori lahan tersebut.

Editor :