KLIKJATIM.Com | Gresik – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gresik dibahas dalam audiensi yang mempertemukan DPRD, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta perwakilan masyarakat dari Gerakan Rakyat Melawan (GERAM), Rabu, 18 Februari 2026. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya transparansi data dan percepatan proses reaktivasi bagi warga yang masih berhak menerima bantuan.
Ketua GERAM dalam forum tersebut menyampaikan aspirasi warga agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penonaktifan kepesertaan PBI. Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh serta pengaktifan kembali peserta yang dinilai masih memenuhi syarat.
“Kami meminta penjelasan yang transparan terkait penonaktifan BPJS PBI. Evaluasi harus dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak merugikan masyarakat kecil. Selain itu, kami berharap proses di Dinas Sosial tidak berbelit ketika warga mengurus reaktivasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026 berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
“Pemutakhiran data ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan umumnya berada pada desil 6 sampai 10 atau datanya belum terbarui. Jika masih memenuhi kriteria, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial,” ujar Ummi.
Ia menambahkan, prosedur reaktivasi telah dipermudah dan dapat dilakukan melalui operator desa, puskesmas setempat, maupun langsung ke Dinas Sosial dengan membawa KTP atau KK. Estimasi proses maksimal dua hari kerja. Ummi juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan warga miskin tetap terjamin karena didukung APBD Kabupaten Gresik, dengan sekitar 26 ribu warga miskin telah dibiayai pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan bahwa DTSEN bersumber dari pemerintah desa dan diverifikasi dari bawah untuk meningkatkan akurasi data.
“DTSEN berasal dari desa dan diklarifikasi dari bawah. Tujuannya memperbaiki kualitas data agar sesuai kondisi riil di lapangan. Kami juga memastikan bahwa UHC di Gresik menjadi jaring pengaman, sehingga warga tetap bisa berobat cukup dengan KTP atau KK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Gresik memberi banyak manfaat, mulai dari kemudahan akses layanan kesehatan hingga perlindungan finansial bagi warga dari risiko penyakit berat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
“Penyesuaian ini untuk menjaga akurasi agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Bagi peserta yang masih memenuhi kriteria, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial setempat,” jelas Janoe
Ia menambahkan, bagi peserta PBI yang statusnya nonaktif namun sedang membutuhkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan memberikan tenggat waktu pengaktifan kembali maksimal 3x24 jam.
“Peserta yang sedang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir. Kami memberi waktu tiga hari kerja untuk aktivasi ulang. Jika masuk rumah sakit hari Sabtu dan diketahui nonaktif, maka reaktivasi bisa dilakukan hingga Rabu. Ini bagian dari komitmen percepatan layanan administrasi agar tidak menghambat pelayanan kesehatan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil audiensi. Ia menyebut dari total 38.905 peserta PBI JKN di Gresik yang dinonaktifkan, sekitar 8.000 peserta telah berhasil direaktivasi per 17 Februari 2026.
“Kami bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan berkomitmen mempermudah pelayanan jaminan kesehatan. Proses reaktivasi akan terus dilakukan hingga data tervalidasi maksimal. Sosialisasi juga akan kami perkuat agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Syahrul bilang, skema UHC yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Gresik tetap menjadi solusi perlindungan dalam kondisi darurat, sehingga tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.
"Dengan sinergi lintas lembaga tersebut, pemerintah daerah memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi di tengah proses penyesuaian data PBI JKN," kata Politikus PKB tersebut.
Editor : Abdul Aziz Qomar