klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tenggak Arak Saat Nyetir, Sopir dan Kenek Bus Harapan Jaya Diamankan Satlantas Polres Jombang

avatar Diana
  • URL berhasil dicopy
Sopir bus saat diperiksa anggota Satlantas Polres Jombang usai diketahui mabuk dan ugal ugalan di jalan
Sopir bus saat diperiksa anggota Satlantas Polres Jombang usai diketahui mabuk dan ugal ugalan di jalan

KLIKJATIM.Com | Jombang  - Aksi tegas jajaran Satlantas Polres Jombang terhadap sebuah bus PO Harapan Jaya di perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, ramai diperbincangkan di media sosial.

Bus bernomor polisi AG 7044 US itu dihentikan setelah diduga melaju tidak tertib dan menerobos marka jalan di area rel kereta. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mencium bau alkohol dari pengemudi berinisial AB (31), warga Mojokerto.

Tak hanya sopir, kernet berinisial DI (27), asal Tulungagung, juga diduga dalam kondisi serupa. Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Polres Jombang, keduanya yang mengenakan seragam jingga membantah telah mengonsumsi minuman keras.

“Mboten (tidak), Pak,” ujar AB dengan suara terdengar kurang jelas.

Namun, temuan botol arak di dalam kabin bus memperkuat dugaan petugas. Sopir dan kernet akhirnya tak banyak bicara dan hanya tertunduk saat diamankan.

Petugas langsung mengamankan keduanya beserta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, lebih dari 20 penumpang dialihkan ke armada lain demi keselamatan perjalanan.

Seorang petugas juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas gangguan tersebut. Ia menegaskan langkah itu diambil demi keselamatan bersama karena pengemudi diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan penindakan berawal dari patroli rutin Unit Turjawali dengan metode hunting system pada Senin (16/2) sekitar pukul 17.15 WIB. Petugas mendapati bus melanggar marka di perlintasan kereta api dengan cara yang membahayakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, bau alkohol tercium cukup kuat dan ditemukan sisa minuman keras di dalam kabin. Atas perbuatannya, sopir dan kernet dijerat Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi. Apabila terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga menyebabkan kecelakaan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 juta.

Editor :