klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Sampang Perketat Aturan Hiburan Hingga Jadwal Daol Dug-dug

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
RAMADAN: Pemkab Sampang lakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk memastikan bulan puasa berjalan aman dan kondusif. (Ist)
RAMADAN: Pemkab Sampang lakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk memastikan bulan puasa berjalan aman dan kondusif. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Guna memastikan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sampang bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral.

Rapat yang digelar di aula Pemkab Sampang pada Rabu (11/02/2026) ini menjadi langkah awal untuk menjamin kondusivitas wilayah, mulai dari pelaksanaan ibadah puasa hingga arus mudik lebaran mendatang.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, dengan melibatkan jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan ormas keagamaan, hingga para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan.

Sekda Sampang, Yuliadi Setiyawan, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemkab akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang memuat 10 poin imbauan hasil kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang. Langkah ini diambil agar seluruh lapisan masyarakat dapat saling menghormati selama bulan suci berlangsung.

“Kami ingin memastikan suasana kondusif tanpa mematikan tradisi budaya masyarakat. Kami berharap, seluruh unsur bergerak bersama menjaga situasi Kabupaten Sampang tetap aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan,” ujar Yuliadi Setiyawan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi penekanan utama pemerintah daerah. Salah satunya adalah pengaturan tradisi Daol Dug-dug. Kegiatan ini diperbolehkan beroperasi setelah salat Tarawih hingga pukul 22.00 WIB, dan diizinkan berlanjut kembali pada pukul 03.00 WIB untuk membangunkan warga saat sahur. Peserta Daol diwajibkan mengenakan pakaian sopan serta mengikuti rute yang telah ditentukan oleh petugas.

Selain itu, Pemkab Sampang mengambil kebijakan tegas terkait sektor hiburan. Seluruh tempat karaoke dan biliar dilarang total melakukan aktivitas selama bulan Ramadan.

Larangan keras juga diberlakukan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, mulai dari balapan liar, penggunaan petasan, konsumsi minuman keras dan narkoba, hingga segala jenis perjudian, baik daring (online) maupun konvensional seperti sabung ayam dan karapan.

Terkait operasional rumah makan, para pengelola diimbau untuk tetap mengedepankan toleransi dan saling menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pemkab Sampang menekankan pentingnya sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, hingga organisasi wartawan untuk bersama-sama mengawal ketertiban di lapangan.

Melalui koordinasi yang komprehensif ini, Pemerintah Kabupaten Sampang optimis dapat menciptakan atmosfer Ramadan yang religius dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Bahari.

Editor :