KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mulai melonggarkan karantina di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung sejak Kamis (7/5/2020). Saat ini warga desa yang sempat diisolasi selama 14 hari mulai diturunkan menjadi karanina mandiri. Artinya, warga Desa Jabalsari sudah bisa melakukan aktifitas ke luar wilayah desanya.
[irp]
Menurut Galih Nusantoro, Anggota Satuan Tugas Komunikasi Informasi dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, pelonggaran karantina tersebut diputuskan karena kasus Covid-19 di Desa Jabalsari menunjukkan tren penurunan.
“Dari hasil pemeriksaan 1.183 rapid tes pada jangka terluar sudah tidak ada temuan lagi. Pada rapid test terakhir juga tidak ditemukan orang reaktif. Kasus terakhir ditemukan pada tanggal 27 April dan masa inkubasi selama 14 hari terakhir pada tanggal 4 Mei yang lalu,” ujarnya.
Dengan turunnya status menjadi karantina mandiri menurut dia, seluruh portal atau penghalang di tiap jalan masuk Desa Jabalsari sudah dibuka dan masyarakat setempat bisa melakukan aktifitas seperti biasa. “Warga Desa Jabalsari diperkenankan melakukan aktifitas seperti biasa, namun wajib mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Tetap menerapkan physical distancing, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/5) malam, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mengumumkan dari 10 swab swab warga Desa Jabalsari yang diterima, tujuh di antaranya dinyatakan positif Covid-19. Hasil tes swab tersebut membuat warga Tulungagung yang teridentifikasi positif Covid-19 bertambah menjadi 30 orang. (hen)
Editor : Redaksi