klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditahan Empat Bulan, Demonstran Terakhir Aksi Desak Copot Kapolri di Jember Divonis Bersalah, Tuai Kritik Akademisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Fahril Maulid Al Hilal, didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan vonis (Hatta/Klikjatim.com)
Fahril Maulid Al Hilal, didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan vonis (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap Fahril Maulid Al Hilal, demonstran terakhir yang ditahan terkait aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Jember, Jawa Timur. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko menyatakan Fahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta turut bertanggung jawab atas perusakan tenda milik Polres Jember saat aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Kartini, Jember, dengan tuntutan utama menyuarakan kritik terhadap institusi kepolisian dan mendesak pencopotan Kapolri. Dalam perkembangannya, demonstrasi berujung ricuh dan terjadi perusakan fasilitas kepolisian di area bundaran depan Mapolres Jember.

Atas putusan tersebut, Fahril dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan 24 hari. Namun, karena telah menjalani masa tahanan selama empat bulan 20 hari, ia dipastikan akan menghirup udara bebas dalam hitungan hari.

Perkara Fahril menjadi sorotan karena ia merupakan demonstran terakhir yang masih menjalani proses hukum dari total sejumlah massa aksi yang sempat ditangkap aparat kepolisian pascakericuhan. Sebelumnya, tujuh demonstran lain telah lebih dulu divonis oleh PN Jember pada Desember 2025.

Kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardianto, menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.

“Kami menyayangkan putusan ini. Ada fakta persidangan, termasuk keterangan saksi terkait keberadaan pihak lain yang membawa tenda ke tengah bundaran sebelum perusakan, namun tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Fahmi usai sidang.

Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan orasi atau ajakan yang menghasut massa untuk melakukan perusakan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang sebenarnya melakukan penghasutan terhadap sembilan orang yang melakukan perusakan. Tuduhan itu tidak pernah terbukti dilakukan oleh Fahril,” katanya.

Meski menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi, pihak kuasa hukum memastikan tidak akan mengajukan banding.

“Dalam hitungan kami, sekitar empat hari lagi Fahril sudah bebas. Kondisi mental dan keinginannya untuk segera berkumpul dengan keluarga, apalagi menjelang Ramadan, menjadi alasan kami tidak menempuh upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, lima demonstran sebelumnya divonis tiga bulan 14 hari penjara, sementara dua lainnya dijatuhi hukuman dua bulan 25 hari. Adapun dua demonstran yang masih berstatus anak-anak dibebaskan dengan kewajiban lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Putusan terhadap Fahril turut menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen FISIP Universitas Jember, Muhammad Iqbal, menilai vonis tersebut menambah daftar pembatasan terhadap hak asasi politik warga negara.

“Banyak fakta persidangan yang terkesan dipaksakan untuk menghukum Fahril. Tuduhan penghasutan, misalnya, tidak pernah terbukti dilakukan oleh terdakwa,” ujar Iqbal.

Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan realitas politik yang kian represif terhadap kritik dan kebebasan berekspresi.

“Ini bukan hanya soal Fahril, tetapi gambaran bagaimana negara merespons kritik warganya. Demokrasi sedang diuji ketika nalar kritis justru dibalas dengan kriminalisasi,” pungkas mantan aktivis 1998 itu.

Editor :