KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia atas penyelenggaraan pelayanan publik. Pengumuman penghargaan tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (29/1/2025), dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Gresik.
Penghargaan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Opini Ombudsman menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ombudsman RI telah melakukan penguatan pengawasan pelayanan publik sejak 2013. Namun, mulai 2025 penilaian tersebut resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil evaluasi tidak lagi disajikan dalam bentuk skor numerik, melainkan kategori opini.
Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 dengan melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten. Penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Empat dimensi utama menjadi dasar penilaian, yakni input yang meliputi kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana, proses berupa pemenuhan standar pelayanan publik, output yang mencerminkan persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain Kabupaten Gresik, terdapat enam pemerintah kabupaten lain yang juga meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa opini tersebut bukan sekadar hasil penilaian, melainkan bagian dari proses perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Opini Ombudsman ini merupakan instrumen untuk mendorong penyempurnaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah yang berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan capaian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan sekaligus motivasi untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga standar pelayanan agar tetap responsif, berkualitas, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Dengan raihan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta mekanisme pengaduan masyarakat demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
Editor : Abdul Aziz Qomar