KLIKJATIM.Com | Lamongan - Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, Selasa (27/1), di Aula KPPBC TMP B Gresik.
Rapat tersebut menjadi forum evaluasi efektivitas program penegakan hukum yang didukung DBHCHT sekaligus merumuskan langkah perbaikan agar pemanfaatannya semakin optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan DBHCHT digunakan secara tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi bersama guna memperluas kesadaran akan bahaya rokok ilegal.
“DBHCHT harus memberikan dampak nyata, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh pabrik rokok dan petani tembakau,” ujar Asep.
Dari Pemerintah Kabupaten Gresik, Sekretaris DBHCHT Kabupaten Gresik, Nikmatun Thoyibah, menyampaikan komitmen pemda untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi kunci agar DBHCHT tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Gresik terus kami dorong agar tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung, baik dalam mendukung penegakan hukum maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi lintas OPD dan Bea Cukai menjadi kekuatan utama,” ungkap Nikmatun.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Gresik memperoleh nilai 115 poin dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, sementara Kabupaten Lamongan meraih nilai maksimal 120 poin. Perbedaan nilai tersebut antara lain disebabkan adanya kegiatan tambahan di Lamongan berupa pengawasan mesin pelinting rokok yang belum dilaksanakan di Gresik.
Sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan secara intensif dengan melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, serta pedagang rokok di tingkat kecamatan sebagai garda terdepan penyampaian informasi.
Dari sisi penindakan, Bea Cukai Gresik mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Di Kabupaten Gresik, operasi bersama berhasil mengamankan 3.133.750 batang rokok ilegal dari 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,06 miliar.
Sementara itu, di Kabupaten Lamongan diamankan 1.031.360 batang rokok ilegal dari 61 SBP dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Forum Monev juga menyoroti pentingnya peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat desa dalam pengumpulan informasi, mengingat jangkauan mereka hingga ke tingkat paling bawah. Optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SiROLEG) menjadi salah satu fokus penguatan pengawasan berbasis teknologi.
Selain penegakan hukum, DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja industri hasil tembakau dan penguatan industri legal. Di Lamongan, DBHCHT dimanfaatkan untuk pendataan mesin pelinting rokok serta program bantuan usaha bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.
Sementara di Gresik, pemanfaatan DBHCHT melibatkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Langkah tersebut sejalan dengan kinerja Bea Cukai Gresik yang pada tahun 2025 mencatat realisasi penerimaan cukai sebesar Rp931,24 miliar atau 129,4 persen dari target, dengan industri hasil tembakau sebagai kontributor utama.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Bea Cukai Gresik dan pemerintah daerah sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, menyusun peta wilayah rawan, meningkatkan kualitas sosialisasi, serta memperjelas pembagian peran dalam operasi bersama.
Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan DBHCHT memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Wahyudi