klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Tetapkan Dua Perda Strategis untuk Perlindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/1).

Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Selanjutnya, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Perda tersebut.

Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur.

Ia mengungkapkan, selama ini sektor tersebut masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, kapasitas sumber daya manusia yang belum optimal, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga.

Selain itu, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam dinilai belum berjalan maksimal. Melalui Perda ini, seluruh permasalahan tersebut diharapkan dapat ditangani secara kolaboratif dan sinergis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pembudi daya ikan dan petambak garam, termasuk penguatan kolaborasi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan,” ujar Khofifah.

Jawa Timur sendiri merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang tahun 2025, Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional mencapai 329.102,14 ton.

Selain itu, produksi perikanan tangkap Jawa Timur juga tertinggi secara nasional dengan capaian 607.344,30 ton, sementara produksi perikanan budi daya menempati peringkat ketiga nasional dengan total 1.441.559,31 ton. Dari sisi ekspor, komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 mencapai 356.476,67 ton dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.

“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Jawa Timur serta diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi perikanan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain Perda sektor perikanan dan garam, Gubernur Khofifah juga menyampaikan pentingnya Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pembahasannya dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2025.

Menurut Khofifah, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur agar lebih optimal dan terintegrasi.

Hal ini sejalan dengan hasil Kajian Risiko Bencana 2023–2026 yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang menyebutkan Jawa Timur memiliki sedikitnya 14 potensi ancaman bencana, antara lain banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, serta letusan gunung api.

Selain itu, Jawa Timur juga berisiko tinggi terhadap tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, serta pandemi seperti Covid-19 yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana, baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat, maupun pascabencana, dengan melibatkan kolaborasi pentahelix serta penguatan koordinasi antar pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelasnya.

Secara formil dan materiil, Khofifah menegaskan kedua Perda telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta fasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia berharap, penetapan dua Perda tersebut mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda ini,” pungkas Khofifah.

Editor :