klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Harga Pupuk Subsidi Dikeluhkan, Disperta Sampang Buka Layanan Pengaduan Petani

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
HET: Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, menegaskan harga pupuk subsidi wajib sesuai HET. (Ist)
HET: Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, menegaskan harga pupuk subsidi wajib sesuai HET. (Ist)

KLIKJATIM.com | Sampang — Keluhan petani terkait harga pupuk subsidi di Kabupaten Sampang kembali mencuat. Sejumlah kios disebut menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang meminta masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, menegaskan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios resmi tanpa pengecualian.

“Harga pupuk subsidi sudah diatur pemerintah. Kios tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak,” ujar Nurdin, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, HET merupakan harga final untuk pupuk subsidi di kios resmi. Setiap penjualan wajib mengacu pada ketentuan tersebut.

“Di kios resmi, harga pupuk subsidi sudah jelas dan mengacu pada HET,” katanya.

Meski demikian, Disperta-KP mengakui adanya laporan perbedaan harga di lapangan. Namun, menurut Nurdin, tidak semua selisih harga dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman antara harga pupuk dengan biaya layanan tambahan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya laporan masyarakat disertai data yang lengkap dan dapat diverifikasi, mulai dari lokasi kios, jenis pupuk, hingga mekanisme transaksi.

“Jika memang ada penjualan di atas HET, silakan laporkan dengan bukti yang jelas agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Nurdin mengungkapkan, keluhan selisih harga kerap muncul ketika pupuk tidak diambil langsung oleh petani di kios. Dalam kondisi tersebut, terdapat biaya tambahan berupa jasa angkut atau pengantaran.

“Jika pupuk diambil sendiri, harganya tetap sesuai HET, sekitar Rp90 ribu. Tambahan biaya biasanya berasal dari jasa pengantaran, bukan harga pupuknya,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa biaya jasa bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor :