KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penurunan signifikan terjadi pada pagu Dana Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun anggaran 2026.
Kondisi ini berdampak langsung pada rencana pembangunan ratusan desa yang sebelumnya telah disusun berdasarkan proyeksi anggaran tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 Kabupaten Sumenep memperoleh Dana Desa lebih dari Rp 335 miliar, maka pada 2026 jumlah tersebut anjlok menjadi sekitar Rp 109 miliar.
Dengan selisih mencapai kurang lebih Rp 225 miliar, penurunan ini tergolong drastis dan memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian menyeluruh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Sahroni, mengonfirmasi adanya penyusutan pagu Dana Desa tersebut.
Ia menyebut, secara nominal, alokasi Dana Desa tahun depan memang jauh di bawah tahun sebelumnya.
“Anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih ini mengalami penurunan dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp 335 miliar lebih. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp 225 miliar,” ujar Anwar, Sabtu (10/1).
Meski demikian, Anwar menegaskan, bahwa penurunan ini bukan berarti Dana Desa dihapus. Menurutnya, sebagian anggaran dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat yang bersifat nasional.
Ia menjelaskan, pengalihan tersebut berkaitan dengan pembangunan koperasi merah putih yang pelaksanaannya tidak dilakukan oleh pemerintah desa, melainkan langsung ditangani pemerintah pusat.
“Jadi alokasi anggaran ini akan difokuskan untuk pembangunan gerai koperasi. Ibaratnya, dana tersebut sebenarnya tetap milik desa, hanya saja pelaksanaannya langsung ditangani pusat untuk kepentingan pembangunan,” katanya.
Perubahan skema anggaran ini turut berimplikasi pada perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Pemerintah desa harus menyesuaikan programnya dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa mengenai fokus penggunaan Dana Desa.
Anwar menyampaikan, regulasi tersebut telah memberikan arah kebijakan penggunaan anggaran desa, meskipun tidak seketat ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, desa masih memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa diminta menggelar musyawarah desa guna merumuskan kembali program yang paling mendesak dan relevan dengan kondisi anggaran yang tersedia.
“Hasil musyawarah kemudian menjadi dasar dalam menetapkan kegiatan yang dinilai paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat desa,” ujar Anwar.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa kini tidak lagi terikat pada pembagian persentase tertentu sebagaimana sebelumnya.
Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi desa-desa di Sumenep dalam menyusun program pembangunan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat setempat.
Editor : Wahyudi