KLIKJATIM.Com | Sampang – Polsek Kedungdung, Kabupaten Sampang, berhasil mengamankan seorang terduga penjual minuman keras (miras) di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang, Rabu (14/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana ringan berupa menjual atau memberikan minuman yang memabukkan.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari video viral yang memperlihatkan aksi kenakalan remaja yang tengah melakukan pesta miras di area Puskesmas Kedungdung, Dusun Tenjui, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung.
Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, memaparkan kronologi pengamanan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap terlapor berinisial HN yang diduga menjual minuman keras di lokasi terminal.
Dalam proses penggeledahan di toko milik HN, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya lima botol arak Bali ukuran tanggung, tujuh botol Asoka putih 200 mililiter, satu botol Topi Miring 500 mililiter, sebelas botol Singaraja 620 mililiter, tiga botol anggur merah, dua botol Api Hijau 620 mililiter, tiga botol anggur kolesom 620 mililiter, satu botol Atlas putih 620 mililiter, serta satu botol Atlas merah 620 mililiter.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kedungdung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Syafriwanto.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.
Editor : Abdul Aziz Qomar