KLIKJATIM.COM | Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat angka perceraian masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2025. Total terdapat 2.274 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan setempat.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami tercatat sebanyak 608 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan runtuhnya rumah tangga.
“Faktor ekonomi menempati urutan pertama dengan 1.104 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus sebanyak 1.086 perkara,” jelas Solikin Jamik.
Selain itu, fenomena judi online juga turut memicu meningkatnya angka perceraian. Jika pada tahun 2024 tercatat sebanyak 170 perkara, maka pada 2025 naik menjadi 198 perkara.
“Faktor lainnya antara lain perselingkuhan atau zina, kebiasaan mabuk, salah satu pihak meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” imbuhnya.
Yang memprihatinkan, lanjut Solikin, rata-rata usia pernikahan pasangan yang bercerai masih di bawah lima tahun. Artinya, banyak rumah tangga yang belum berusia lama sudah harus berakhir di meja pengadilan.
Adapun wilayah yang paling banyak menyumbang angka perceraian di Bojonegoro di antaranya Kecamatan Dander, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kecamatan Kedungadem, dan Kecamatan Sumberejo.
Tingginya angka perceraian yang setiap tahun menembus lebih dari 2.000 perkara ini menjadi alarm bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan edukasi pra-nikah agar rumah tangga lebih siap menghadapi tekanan ekonomi dan sosial.
Editor : Wahyudi