KLIKJATIM.Com | Gresik - Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku sudah diamankan di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi di Polsek Manyar tanggal 5 Januari 2026. Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di SPBU 54-6110 Desa Sembayat.
Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Sedangkan terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Awalnya korban sedang mengisi BBM. Terduga pelaku yang sudah lebih dulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Setelah terjadi adu mulut singkat, terduga pelaku langsung melakukan pemukulan.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak beberapa kali hingga korban terjatuh dari atas kendaraannya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pada hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Editor : Wahyudi