KLIKJATIM.Com | Jakarta — Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Wacana tersebut belakangan kembali mencuat dan didorong oleh sejumlah partai politik besar seperti Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem, sementara PAN, PKS, dan Demokrat masih melakukan kajian. Hingga saat ini, hanya PDI Perjuangan yang menyatakan penolakan secara terbuka.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai gagasan tersebut bukan sekadar solusi teknis atas mahalnya biaya politik, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Menurutnya, Pilkada langsung merupakan instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan kepemimpinan di daerah. Mengembalikan pemilihan kepada DPRD sama artinya dengan mencabut mandat rakyat secara paksa dan memindahkan hak pilih publik ke ruang tertutup parlemen.
“Pilkada oleh DPRD merupakan bentuk elite capture. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elite partai dan pimpinan fraksi yang menentukan suaranya,” tegas Neni.
DEEP Indonesia juga menilai argumen efisiensi anggaran sebagai alasan Pilkada tidak langsung merupakan logika yang menyesatkan. Demokrasi, menurutnya, memang membutuhkan biaya sebagai investasi akuntabilitas dan legitimasi kekuasaan.
“Biaya politik tidak akan hilang jika Pilkada dialihkan ke DPRD. Biaya itu hanya berpindah dari ruang publik ke ruang gelap yang lebih transaksional. Politik uang justru berpotensi semakin masif karena kandidat cukup melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan pemilih,” jelasnya.
DEEP turut menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang selama ini menjadi akar persoalan mahalnya biaya politik. Berdasarkan temuan DEEP Indonesia pada Pemilihan Serentak 2024, terdapat sedikitnya 13 kandidat kepala daerah yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan nominal minim, meski aktivitas kampanye berlangsung masif.
“Kandidat sering melaporkan dana kampanye secara prosedural semata untuk menggugurkan kewajiban. Jika biaya politik mahal dijadikan alasan, maka solusinya adalah transparansi dana kampanye, bukan mengubah sistem pemilihan,” ujar Neni.
Selain itu, DEEP mengingatkan risiko melemahnya kontrol publik dan potensi disintegrasi sosial. Berdasarkan pemantauan terhadap berbagai isu krusial di daerah—seperti penanganan bencana dan konflik sumber daya alam—kepala daerah hasil Pilkada langsung memiliki legitimasi moral untuk hadir dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Jika dipilih DPRD, kepala daerah berpotensi menjadi ‘petugas partai’ yang lebih takut kehilangan dukungan koalisi dibandingkan kehilangan kepercayaan rakyat,” imbuhnya.
Dari sisi opini publik, DEEP Intelligence Research (DIR) mencatat bahwa dalam rentang 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 terdapat 281 pemberitaan terkait isu Pilkada tidak langsung. Hasilnya menunjukkan sentimen positif sebesar 52 persen, netral 1 persen, dan negatif 47 persen. Sementara itu, percakapan di media sosial seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok didominasi sentimen netral dan negatif.
“Data ini menunjukkan bahwa wacana Pilkada oleh DPRD lebih mendapat dukungan elite partai, namun ditolak oleh publik sebagaimana tercermin di ruang percakapan media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan kajian kualitatif lapangan dan analisis kuantitatif media, DEEP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak Pilkada oleh DPRD karena bukan solusi atas mahalnya biaya politik dan berpotensi memperkuat praktik mahar politik.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas partai politik, termasuk membuka hasil kajian internal kepada publik.
3. Menjaga marwah Pilkada langsung sebagai saluran aspirasi rakyat dan katup pengaman demokrasi daerah.
4. Mendesak partai politik untuk mendengarkan suara rakyat, mengingat partai dan legislatif adalah mandataris publik.
“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi menciut hanya demi efisiensi semu yang justru menguatkan oligarki daerah,” tegas Neni, seraya mengutip pernyataan Lord Acton, ‘Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’.
Editor : Abdul Aziz Qomar