KLIKJATIM.Com | Gresik –Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah mengamankan seorang pria berinisial AM (53), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri. Korban diketahui masih berusia enam tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gresik. Berdasarkan informasi, aksi pencabulan ini diduga terjadi pertama kali pada sekitar bulan Oktober 2024.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menyampaikan, dugaan tindak pidana ini berlangsung saat korban diantar oleh ibunya untuk bermain di rumah terduga pelaku (kakek tiri) dan neneknya. Modusnya, saat sang nenek sedang tidur, terduga pelaku membawa korban ke kamarnya. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.
Mirisnya, perbuatan ini tak hanya dilakukan sekali. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian dengan modus yang serupa.
Akibat kejadian tragis ini, korban kini mengalami trauma berat dan ketakutan untuk bertemu kembali dengan pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik," ujar AKP Arya Widjaya pada Sabtu (13/12/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Abdul Aziz Qomar