KLIKJATIM.Com | Sampang – PT PLN ULP Sampang diduga kuat telah melanggar aturan pelayanan kelistrikan menyusul pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada tahun 2023. Trafo tersebut tidak pernah dikembalikan hingga kini, padahal ada kesepakatan tertulis yang mengikat PLN.
Berdasarkan dokumen kesepakatan yang ada, PLN berjanji akan mengembalikan trafo dalam waktu dua minggu. Lebih jauh, jika batas waktu terlampaui, warga diperbolehkan melakukan sambungan listrik sementara secara ilegal (ngelos) tanpa meteran.
Ketiadaan trafo yang berkelanjutan memaksa masyarakat setempat melakukan sambungan listrik secara ilegal demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kekhawatiran warga akan risiko keselamatan dan potensi masalah hukum.
Salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menegaskan bahwa pemberian kompensasi berupa loss listrik atau sambungan ilegal seharusnya tidak dibenarkan oleh PLN.
"Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara," ujar Sony, Jumat (5/12/2025).
Meski demikian, Sony enggan memberikan penjelasan lebih rinci, dengan alasan hal tersebut bukan dalam kapasitasnya.
Praktik pencurian listrik merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran atau sengatan listrik. Selain itu, tindakan ini juga berdampak pada kerugian negara dan merugikan pelanggan lain.
Sanksi bagi pelaku pencurian listrik diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Terpisah, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, menanggapi dugaan pelanggaran aturan terkait kompensasi loss listrik saat pemindahan trafo 2023 silam. Ia mengaku tidak memahami secara pasti kondisi dan situasi darurat yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.
"Dahulu saya kurang paham juga seperti apa kondisinya, apakah memang situasi emergency, aman tidaknya saat itu kondisi di lapangan, sehingga muncul kesepakatan sebagaimana yang ada," kata Redi.
Redi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak ingin langsung menghakimi siapa petugas yang memberikan kompensasi tersebut.
"Fokus saya intinya, kita upayakan tindaklanjuti kebutuhan di lokasi (Desa Bajrasokah)," pungkas Redi, memastikan kebutuhan kelistrikan di lokasi akan segera diatasi.
Editor : Fatih