KLIKJATIM.com | Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi penertiban gabungan pada Senin malam (1/12/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah indekos dan warung remang-remang dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil rapat koordinasi via Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas kesiapsiagaan keamanan Nataru di seluruh daerah.
Plt. Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos dan tempat tertutup, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) setempat.
Arief Nanang merinci identitas pasangan yang diamankan yakni FF (21) warga Tegalrejo, Yogyakarta, dan H (20) warga Gunungkidul, Yogyakarta.
Juga RPAP (32) warga Bugul Kidul, Pasuruan, dan SZ (45) warga Kapas, Bojonegoro, serta pasangan ketiga NE (26) warga Kasiman, Bojonegoro, MS (26) warga Kapas, Bojonegoro, dan MSR (18) warga Kapas, Bojonegoro.
Ketiga pasangan tersebut langsung dikenai sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembuatan surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Tindakan ini diambil sebagai efek jera sekaligus langkah pembinaan lebih lanjut.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan suasana Bojonegoro tetap aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Arief Nanang.
Patroli penegakan Perda dan Perbup ini ditegaskan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang tertib dan bebas dari praktik yang melanggar norma sosial dan hukum.
Satpol PP Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan tempat kos atau warung remang-remang sebagai fasilitas untuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
Editor : Fatih