klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kebut Penyelesaian Berkas Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran ATR/BPN Wajib Masuk Sabtu-Minggu dan Natal

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah luar biasa untuk mempercepat penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah luar biasa untuk mempercepat penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menghadapi bulan terakhir tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah luar biasa untuk mempercepat penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap membuka kantor dan melayani masyarakat pada akhir pekan, termasuk saat libur Natal.

Instruksi tegas ini disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (01/12/2025).

“Untuk menyelesaikan masalah ini, ada dua kebijakan yang harus kita lakukan. Pertama, di akhir tahun tidak ada libur, kantor tetap buka, Sabtu-Minggu masuk selama bulan ini, termasuk Natal, buka pelayanan. Kedua, kita berlakukan sistem first in, first out (FIFO), jadi dokumen yang masuk lebih dulu harus diselesaikan lebih dulu,” tegas Menteri Nusron.

Pembukaan layanan pada akhir pekan dan masa libur Natal dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan, terutama menjelang akhir tahun.

“Siapa tahu saat orang berkumpul dengan keluarga, ada yang membutuhkan layanan pertanahan. Dengan layanan yang tetap berjalan, backlog yang ada bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Selain kerja ekstra, kebijakan kedua yang ditekankan adalah penerapan sistem FIFO (first in, first out). Sistem ini memastikan layanan pertanahan berjalan transparan dan adil, sesuai waktu masuk dokumen.

Langkah ini sekaligus mencegah praktik percepatan layanan tertentu tanpa menyelesaikan tunggakan lama. Menteri Nusron menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi berkala.

“Kita lihat nanti kondisi setelah kebijakan ini berjalan. Kalau tunggakannya masih menumpuk, akan kita perpanjang,” tambahnya.

Menteri Nusron menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi berkala. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan apakah kebijakan kerja ekstra ini perlu diperpanjang atau disesuaikan.

Rapim penghujung tahun ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Hadir pula secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia, yang diharapkan siap melaksanakan instruksi khusus ini.

Editor :