KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara resmi mengukuhkan 1.637 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 281 desa se-Kabupaten Bangkalan. Dalam acara yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bangkalan pada Senin (1/12/2025), penyesuaian masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ditegaskan.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian masa jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa BPD adalah lembaga representasi masyarakat yang memegang mandat strategis.
“Saya berharap perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dapat semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi di tingkat desa,” ujar Bupati Lukman.
Bupati Lukman Hakim menjelaskan bahwa BPD memiliki peran krusial dalam menyampaikan aspirasi warga melalui forum Musyawarah Desa (Mudes), yang kemudian menjadi bahan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Ia menaruh harapan besar pada perpanjangan masa jabatan ini untuk memperkuat kerja sama antara BPD, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.
"Perpanjangan masa jabatan anggota BPD diharapkan bisa memperkuat kesinambungan pembangunan desa sesuai program berkelanjutan,” tegasnya.
Kebijakan ini, kata Bupati, sejalan penuh dengan perubahan regulasi Undang-Undang Desa dan dinilai akan memberikan ruang yang lebih stabil bagi desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan jangka menengah secara berkelanjutan.
Pengukuhan dan penyerahan SK penyesuaian masa jabatan ini menandai dimulainya babak baru bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya selama delapan tahun ke depan.
Editor : Fatih