KLIKJATIM.Com | Sampang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memberikan usulan 14 program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok menyampaikan bahwa Raperda yang diusulkan tersebut mencakup agenda rutin dan inisiatif strategis dalam rapat Paripurna.
Daftar dari 14 usulan tersebut diantaranya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2027, perubahan APBD tahun anggaran 2026, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Selanjutnya yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, pedoman pencalonan dan pemilihan kepala desa, pengelolaan sistem drainase, penyelenggaraan jalan kabupaten, dan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Sedangkan usulan dari eksekutif, meliputi perubahan peraturan daerah (Perda) No. 7/2015 tentang ketertiban umum, perubahan Perda No. 10/2016 tentang sistem kesehatan daerah, perubahan Perda No.6/2017 tentang kabupaten layak anak.
Selain itu ada juga usulan perubahan Perda No. 7/2017 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA), serta pencabutan Perda No.5/2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang.
"Dan yang terakhir perubahan Perda No.8/2020 tentang pembentukan produk hukum daerah," jelas Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, dalam rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, pada Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, usulan tersebut akan segera diajukan untuk ditetapkan melalui Pimpinan DPRD. "Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sampang," harap Farok, Sabtu (29/11/2025).
Editor : Wahyudi