klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Agung Cekal Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan permohonan cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri guna penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 guna penyidikan kasus korupsi.

Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. "Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujarnya, dikutip Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak. Anang belum bersedia menjelaskan detil perkara itu.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. "Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal," kata Yuldi, yang menyebut permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.

Sementara itu PT Djarum mengatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa nama Victor masuk daftar cegah tersebut. "Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya dari media," ujar Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.

Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono. Dia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Dia juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.

Belum ada penetapan tersangka di kasus ini. Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa. Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Ken.

Editor :